Jayapura,realitapapua.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura berhasil menggagalkan upaya transaksi jual beli amunisi ilegal di wilayah Distrik Abepura. Seorang pria berinisial GEO (24) diamankan bersama puluhan butir amunisi aktif berbagai kaliber yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIT, di kawasan Jalan Manokwari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima tim di lapangan. Setelah dilakukan analisis dan mapping lokasi, Kapolsek Abepura bersama tim Opsnal Polresta langsung bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kombes Pol. Fredrickus saat menggelar pers rilis, Rabu ( 08 / 06/2026)
Saat dilakukan penggeledahan terhadap GEO, petugas menemukan barang bukti berupa 27 butir amunisi berbagai jenis yang disembunyikan di dalam jok motor. Amunisi yang disita didominasi oleh kaliber 9 mm (biasa digunakan untuk senjata api jenis pistol seperti Glock atau FN) dan kaliber 5,56 mm (untuk senjata laras panjang jenis M16 atau SS1).
Selain puluhan amunisi, polisi juga menyita:
1 unit kendaraan roda dua 1 unit handphone
Uang tunai sebesar Rp300.000
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan membuka usaha kuliner ini mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari mertuanya. Sang mertua diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI AD yang berdomisili di Kabupaten Jayapura.
“Dari pengakuan tersangka, amunisi ini milik mertuanya yang sudah purnawirawan. Tentu statusnya sudah tidak aktif lagi di TNI, namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI untuk mendalami dan menelusuri asal-usul senjata maupun amunisi ini secara pasti,” tegas Kapolresta.
Motif pelaku nekat menjual amunisi tersebut murni karena desakan ekonomi. Pelaku berencana menjual seluruh amunisi itu dalam satu paket seharga Rp 5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kombes Pol. Fredrickus menambahkan, pelaku sebelumnya sempat mencoba melakukan transaksi dengan pembeli yang diduga jaringan dari negara tetangga ( Papua Nugini ). Namun, rencana transaksi pertama itu batal terlaksana.
“Sebelumnya sempat ada komunikasi dan mau transaksi, tetapi gagal karena jenis amunisi yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pihak pembeli di sana. Nah, saat pelaku hendak mencoba melakukan transaksi berikutnya pada hari Senin itu, tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan sebelum pembelinya tiba,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan penjualan serupa sebelumnya, sekaligus melacak jaringan pembeli yang menjadi target sasarannya.
Atas perbuatannya, GEO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan dan kepemilikan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
( Redaksi)









