Asmat , realitapapuacom – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asmat resmi merampungkan berkas perkara kasus pembakaran Pos TNI Satgas 123 Rajawali. Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada akhir tahun 2025 lalu
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Asmat pada Selasa (05/05/2026), Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Asisten I Setda Kabupaten Asmat, Muhammad Iqbal, SP, M.Si.,
Insiden pembakaran yang berlokasi di Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025. Polisi menetapkan dua remaja sebagai Pelaku utama, yakni Y-R (18) sementara Pelaku K-A-B masih ( DPO)
Kapolres menjelaskan bahwa aksi ini bermula saat tersangka YR terprovokasi oleh isu penembakan warga yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Tersangka YR kemudian bergabung dengan massa dan melakukan pengerusakan. Tidak hanya itu, YR bersama KAB nekat membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin,” ungkap AKBP Wahyu Basuki.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka YR sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Kota Timika. Proses pengejaran oleh Tim Sat Reskrim Polres Asmat pun tidak berjalan mudah.
Pelaku dilaporkan sempat bersembunyi di dalam hutan untuk menghindari sergap petugas.
Namun, berkat koordinasi intensif dengan Polres Mimika serta pendekatan persuasif, YR akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut tergolong mengejutkan. Alih-alih murni pergerakan politis, keduanya melakukan pembakaran demi eksistensi diri dan mencari perhatian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Serpihan sisa bangunan yang terbakar Satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto dokumentasi saat aksi pembakaran berlangsung.
Atas tindakan yang membahayakan keamanan umum tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Saat ini, penyidik tengah merampungkan proses administrasi untuk penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Merauke selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). ( Redaksi)









