Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Pembakaran Pos Satgas 123 Rajawali Di Asmat Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asmat , realitapapuacom – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asmat resmi merampungkan berkas perkara kasus pembakaran Pos TNI Satgas 123 Rajawali. Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada akhir tahun 2025 lalu

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Asmat pada Selasa (05/05/2026), Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Asisten I Setda Kabupaten Asmat, Muhammad Iqbal, SP, M.Si.,

Insiden pembakaran yang berlokasi di Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025. Polisi menetapkan dua remaja sebagai Pelaku utama, yakni Y-R (18) sementara Pelaku K-A-B masih ( DPO)

Kapolres menjelaskan bahwa aksi ini bermula saat tersangka YR terprovokasi oleh isu penembakan warga yang belum terverifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Gagal Transaksi Dua Pengedar Ganja DI Keerom Diciduk Polisi

“Tersangka YR kemudian bergabung dengan massa dan melakukan pengerusakan. Tidak hanya itu, YR bersama KAB nekat membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin,” ungkap AKBP Wahyu Basuki.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka YR sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Kota Timika. Proses pengejaran oleh Tim Sat Reskrim Polres Asmat pun tidak berjalan mudah.
Pelaku dilaporkan sempat bersembunyi di dalam hutan untuk menghindari sergap petugas.

Namun, berkat koordinasi intensif dengan Polres Mimika serta pendekatan persuasif, YR akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut tergolong mengejutkan. Alih-alih murni pergerakan politis, keduanya melakukan pembakaran demi eksistensi diri dan mencari perhatian.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Bandara Dekai Hambat Evakuasi Jenazah Pendulang Emas Korban KKB

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Serpihan sisa bangunan yang terbakar Satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto dokumentasi saat aksi pembakaran berlangsung.

Atas tindakan yang membahayakan keamanan umum tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Saat ini, penyidik tengah merampungkan proses administrasi untuk penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Merauke selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru