49 Adegan Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Bayi Kandung di Sarmi

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarmi,realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, tersangka berinisial S-H alias S, di Kampung Vietnam, Kabupaten Sarmi.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, S.H., M.KP., dengan pengamanan ketat.Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada 23 Agustus 2025 dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SH memperagakan sebanyak 49 adegan yang merinci tahapan-tahapan terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap bayi tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan, yang juga dihadiri penyidik, saksi-saksi, dan pihak keluarga tersangka, berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

Baca Juga :  Aksi Kejar-kejaran Tim Opsnal Berakhir di Sentani: Pengedar Sabu 6,68 Gram Berhasil Diringkus!

Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota.

“Adapun rangkaian rekonstruksi dilaksanakan di TKP, Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, dengan jumlah 49 adegan yang menggambarkan secara kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi,” jelas Ipda Firmansyah.

Beliau menambahkan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Orang Tak Dikenal (OTK) melakukan penembakan kepada personel Polsek Ilu

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Polres Sarmi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kasat Reskrim. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru