Sarmi,realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, tersangka berinisial S-H alias S, di Kampung Vietnam, Kabupaten Sarmi.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, S.H., M.KP., dengan pengamanan ketat.Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada 23 Agustus 2025 dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SH memperagakan sebanyak 49 adegan yang merinci tahapan-tahapan terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap bayi tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan, yang juga dihadiri penyidik, saksi-saksi, dan pihak keluarga tersangka, berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota.
“Adapun rangkaian rekonstruksi dilaksanakan di TKP, Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, dengan jumlah 49 adegan yang menggambarkan secara kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi,” jelas Ipda Firmansyah.
Beliau menambahkan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Polres Sarmi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kasat Reskrim. ( Redaksi)









