Jayapura, realitapapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama jajaran berhasil mengungkap sepuluh kasus kejahatan dan mengamankan 14 pelaku kriminal pada minggu pertama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2025. Operasi ini menargetkan kejahatan jalanan (3C: Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa 14 pelaku kini ditangani oleh masing-masing Polres, dengan rincian: Polresta Jayapura Kota (7 orang), Polres Jayapura (6 orang), dan Polres Merauke (1 orang).
Dari sepuluh kasus yang diungkap, tujuh di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), satu pencurian dengan kekerasan (Curas), satu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan satu kasus penadahan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, yang paling menonjol adalah 41 unit sepeda motor berbagai merek, 8 paket ganja, uang tunai, sejumlah handphone, STNK, dan beberapa bilah senjata tajam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Curat dan Curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk kasus Curas dengan ancaman maksimal 9 hingga 15 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup jika disertai luka berat atau kematian,” jelas Kombes Cahyo.
Operasi Sikat Cartenz II-2025 dilaksanakan sebagai upaya serius kepolisian menanggapi keresahan masyarakat akibat maraknya begal, jambret, dan pencurian. Operasi ini berlangsung mulai 1 hingga 30 Oktober 2025 dengan melibatkan 317 personel gabungan Polda dan enam Polres jajaran di lokasi prioritas.
Polda Papua mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan. Masyarakat juga diminta bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita hoax atau provokasi yang dapat menimbulkan keresahan. ( Redaksi)









