Jayapura, realitapapua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita puluhan kendaraan dan alat berat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 31,3 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, didampingi Kasidik Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan selama dua hari, pada 16–17 Juni 2025. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika dan Kantor PT Karya Mandiri Permai, serta Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai. Penyitaan ini telah mendapatkan surat perintah dari Kejati Papua dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Mimika.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial:
* Kantor PT Karya Mandiri Permai:
* Uang tunai Rp 133.657.000
* 8 sertifikat tanah asli
* 2 unit laptop
* 40 dokumen asli BPKP dan STNK
* 16 dokumen invoice alat berat
* 10 STNK asli truk tronton
* 38 kunci serep kendaraan dan alat berat
* 52 bundel dokumen lain
* Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika:
* 13 bundel dokumen resmi
* Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai:
* 45 unit kendaraan dan alat berat senilai puluhan miliar rupiah
Nixon menjelaskan bahwa proyek venue aerosport ini memiliki nilai kontrak Rp 79 miliar dengan proyek timbunan seluas 222.477 meter kubik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, volume timbunan yang ditemukan hanya sekitar 104.470 meter kubik. Akibat kekurangan volume pekerjaan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara serta aliran dana dari proyek fiktif ini. “Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan hasil pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi,” tegas Nixon.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
* PIK (Direktur PT Karya Mandiri Permai)
* RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa)
* SV (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
* DRHM (Pengguna Anggaran/PA)
* AJ (Tenaga Ahli Perencanaan Non Kontraktual)
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kelima tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan guna pengembangan penyelidikan. Nixon menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti baru. ( Redaksi)









