Terungkap, Ayah Tiri Pelaku Pembunuhan Tapasya, Korban Di Cekik Dan Buang Ke Laut

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Kasus meninggalnya Nurmila Nainin alias Tapasya, bocah perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Dok IX, Jayapura akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengungkapkan pelaku merupakan ayah sambung atau ayah tiri korban berinisial M-N ( 40). Ia mencekik korban hingga lemas dan membuang korban ke laut.

Sebelumnya Korban yang hilang sejak April lalu kemudian ditemukan Pada 14 April 2025, di perairan Pantai Holtekamp. Dari hasil Autopsi yang dilakukan pada 18 April 2025 menemukan tanda-tanda kekerasan sehingga polisi mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkap bahwa tersangka tega membunuh bocah 9 tahun itu karena merasa kesal terhadap istrinya (ibu kandung korban) yang sering meninggalkan korban, sehingga pelaku harus mengasuh anak tirinya seorang diri.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja, Ribuan Gram Ganja Diamankan

“Jadi, motifnya karena merasa lelah mengasuh korban, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia dan membuang jasadnya ke laut,” kata AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (20/5/2025) siang.

Kapolresta mengungkap kronologi pembunuhan korban yang sudah tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke dalam baskom hitam, ditutup kain sarung hitam-putih, dan dibawa menggunakan perahu milik seorang saksi ke perairan laut Holtekamp

” kaki korban diikat tali nilon yang dikaitkan dengan karung berisi batu sebagai pemberat, sebelum akhirnya jasad korban dibuang ke laut, sekitar 4,1 mil ke arah timur dari Dok IX. Setelah membuang jasad korban, pelaku diduga kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban” Ungkapnya

Baca Juga :  Polda Papua Ungkap 10 Kasus Kejahatan, 14 Pelaku Ditangkap Sita 41 Motor Curian dalam Operasi Sikat Cartenz II

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian, antara lain, sebuah baskom plastik hitam ukuran 5 liter, sebuah sarung berwarna hitam-putih, sebuah gunting bergagang hitam, satu gulung benang nilon berwarna biru, dan satu unit perahu berwarna biru putih bermesin Yamaha.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Redaksi)

Berita Terkait

Motif Sakit Hati Soal Tanah Dulang, 2 Pria di Jayapura Aniaya Korban hingga Tewas
Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Motif Sakit Hati Soal Tanah Dulang, 2 Pria di Jayapura Aniaya Korban hingga Tewas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Berita Terbaru