Jayapura, realitapapua.com – RT alias Tutti (42), yang berstatus residivis, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan pengulangan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Peristiwa ini diungkap dalam sebuah Press Conference yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota pada Selasa pagi (04/02/2025) dan dipimpin oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon.
Kapolresta menjelaskan, RT kembali beraksi di Jalan Kantor Walikota, Distrik Jayapura Selatan, sesuai laporan kepolisian dari korban, Sdr. Agustinus, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 29 / I / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Januari 2025. Tim Resmob gabungan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
Dalam modus operandi, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dan mengajaknya ke sekitar Kantor Otonom Kotaraja untuk membahas lebih lanjut. Setelah kesepakatan dengan imbalan satu juta rupiah, pelaku mengajak korban ke Kantor Walikota Jayapura dan memintanya menunggu di parkiran. Pelaku kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menemui kepala dinas, namun malah membawa kabur handphone dan motor korban.
Korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian Sektor Jayapura Selatan. Hasil penyelidikan tim gabungan berhasil membekuk RT dan mengembangkan kasus ini melalui pemeriksaan yang intensif. “Kami telah mengamankan total 12 unit SPM dengan rincian 10 unit Honda Beat Street, 1 unit Genio, dan 1 unit Vega Force,”jelas Kapolresta. “Terhadap barang bukti 11 unit SPM lainnya, akan dilakukan pengembangan dan penelusuran LP lainnya karena dimungkinkan tindak pidana tersebut dilakukan di luar wilayah hukum kami,”tambahnya.
RT dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Pasal 486 KUHP juga menetapkan hukuman maksimum bagi pelaku residivis yang dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok. ( Redaksi)









