Polresta Jayapura Musnahkan 1,1 Kg Ganja, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.151,65 gram atau sekitar 1,1 kg pada Kamis (10/07) pagi di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jayapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede,menjelaskan bahwa pemusnahan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / A / 12 / IV / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tertanggal 30 April 2025.

Baca Juga :  Buntut 3 Komisioner DIganti, 80 orang Bakar Kantor KPU di Wamena

Dalam kasus ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial YW (21) di kediamannya di Apo Bengkel, Distrik Jayapura Utara.

“Tersangka YW, yang berstatus belum bekerja dan tidak tamat SMP, terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai ganja seberat 1.151,65 gram,” ujar AKP Febry.

Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari kepolisian dan kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum Samuel Heros Berhitu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

AKP Febry menambahkan, tersangka YW dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara untuk kasus ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kantor DPRD, Dinkes, dan Kemenag Puncak Jaya Terbakar, Polisi Selidiki OTK

“Pemusnahan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegas AKP Febry.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika, demi menjaga generasi muda Papua agar terbebas dari pengaruh buruk barang haram tersebut. (Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru