Jayapura, realitapapua.com – Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.151,65 gram atau sekitar 1,1 kg pada Kamis (10/07) pagi di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jayapura.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede,menjelaskan bahwa pemusnahan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / A / 12 / IV / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tertanggal 30 April 2025.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial YW (21) di kediamannya di Apo Bengkel, Distrik Jayapura Utara.
“Tersangka YW, yang berstatus belum bekerja dan tidak tamat SMP, terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai ganja seberat 1.151,65 gram,” ujar AKP Febry.
Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari kepolisian dan kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum Samuel Heros Berhitu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
AKP Febry menambahkan, tersangka YW dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara untuk kasus ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pemusnahan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegas AKP Febry.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika, demi menjaga generasi muda Papua agar terbebas dari pengaruh buruk barang haram tersebut. (Redaksi)









