11 Orang Komplotan Pengedar Ganja Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Jayapura,realitapapua,com – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap 11 orang pengedar ganja di kota jayapura papua dari penangkapan itu polisi mengamankan tujuh kilogram ganja

kapolresta jayapura kota kombes pol Victor Dean Mackbon mengatakan Sebelas Orang Komplotan Pengedar ganja yang sering beraksi di kota jayapura ditangkap satuan narkoba polresta jayapura kota dari sebelas orang yang ditangkap dua orang diantaranya merupakan warga negara papua nugini

“11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan,” terang Kapolresta Victor Mahkbon.

Baca Juga :  Berawal Kenalan dari Medsos, Seorang Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

Dirinya menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).

“Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura,” terang Kapolresta Victor Mackbon.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ganja Lintas Negara Di Bekuk Polisi Bawa Ganja 7,4 Kilogram

“Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini.” pungkasnya.

Para tersangka terjerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru