Jayapura ,realitapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial JS (18) ia dibekuk lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja. Ia Tak sendiri, dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial MP (24) dan SS (21) turut diamankan dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami.pada Rabu (18/6) sore,
Menurut Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso menuju Kota Jayapura menggunakan sepeda motor. Tim opsnal yang sigap langsung bergerak cepat memonitor pergerakan para terduga pelaku.
“Merespon informasi yang ada, tim langsung gerak cepat lakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan,” terang AKP Febry.
Detik-detik penangkapan tidak berjalan mulus. AKP Febry mengungkapkan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para terduga pelaku. Bahkan, salah satu anggota kepolisian nyaris menjadi korban penikaman oleh salah satu dari ketiga pria yang dibekuk. Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme tim opsnal, ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan dengan tertib.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja. Ganja tersebut dibungkus rapi dalam plastik hitam dan dilapisi lagi dengan plastik berwarna putih, menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tanpa buang waktu, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Febry menegaskan bahwa ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan penyidik dan akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 20 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Juni 2025.”Ketiga pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Febry, memberikan peringatan keras terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.( Redaksi)









