Keerom,realitapapua com – Tim gabungan Polres Keerom berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering saat melakukan patroli hunting C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Swakarsa hingga Kampung Yuwanain, Distrik Arso.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (2/9) malam hingga Rabu (3/9) dini hari ini
dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter AIPTU Frans J. Unmehopas, S.H. Dalam patroli di sepanjang Jalan Raya Trans Papua, petugas menghentikan dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu bungkus ganja di saku celana dan satu bungkus lagi di dalam noken yang dibawa oleh salah satu pelaku.
Pelaku yang membawa ganja diidentifikasi sebagai ST (24), warga Kampung Piyawi, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom. Ia berboncengan dengan HN (21), warga Sentani, yang mengendarai sepeda motor tanpa surat-surat resmi.
Selain dua bungkus ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
Satu unit sepeda motor Mio M3 warna ungu
Satu unit sepeda motor Mio M3 warna putih
Enam botol minuman keras (empat botol jenever dan dua botol anggur merah)
Tekan Peredaran Narkoba dan Kriminalitas
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyatakan bahwa giat hunting ini adalah bagian dari upaya tegas Polres Keerom untuk menekan angka kriminalitas serta peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat Keerom,” tegas AKP Jetny.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan jaringan narkotika masih beroperasi di Keerom, namun Polres Keerom memastikan tidak akan tinggal diam. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Jetny juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau miras ilegal.( Redaksi)









