Jayapura,realitapapua.com – Kasus meninggalnya Nurmila Nainin alias Tapasya, bocah perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Dok IX, Jayapura akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengungkapkan pelaku merupakan ayah sambung atau ayah tiri korban berinisial M-N ( 40). Ia mencekik korban hingga lemas dan membuang korban ke laut.
Sebelumnya Korban yang hilang sejak April lalu kemudian ditemukan Pada 14 April 2025, di perairan Pantai Holtekamp. Dari hasil Autopsi yang dilakukan pada 18 April 2025 menemukan tanda-tanda kekerasan sehingga polisi mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkap bahwa tersangka tega membunuh bocah 9 tahun itu karena merasa kesal terhadap istrinya (ibu kandung korban) yang sering meninggalkan korban, sehingga pelaku harus mengasuh anak tirinya seorang diri.
“Jadi, motifnya karena merasa lelah mengasuh korban, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia dan membuang jasadnya ke laut,” kata AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (20/5/2025) siang.
Kapolresta mengungkap kronologi pembunuhan korban yang sudah tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke dalam baskom hitam, ditutup kain sarung hitam-putih, dan dibawa menggunakan perahu milik seorang saksi ke perairan laut Holtekamp
” kaki korban diikat tali nilon yang dikaitkan dengan karung berisi batu sebagai pemberat, sebelum akhirnya jasad korban dibuang ke laut, sekitar 4,1 mil ke arah timur dari Dok IX. Setelah membuang jasad korban, pelaku diduga kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban” Ungkapnya
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian, antara lain, sebuah baskom plastik hitam ukuran 5 liter, sebuah sarung berwarna hitam-putih, sebuah gunting bergagang hitam, satu gulung benang nilon berwarna biru, dan satu unit perahu berwarna biru putih bermesin Yamaha.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Redaksi)









