Seorang Residivis Kasus Narkoba Di Bekuk Ditresnarkoba Polda Papua

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba jenis sabu bernama Sudirman alias Sudi berhasil ditangkap oleh Opsnal Subdit I Ditresnarkoba di wilayah Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Senin pagi (28/04/2025). Penangkapan ini sekaligus mengungkap modus transaksi sabu yang meresahkan masyarakat.

Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Entrop. “Sekitar pukul 05.30 WIT, anggota Opsnal Subdit I melakukan penangkapan di sebuah rumah di belakang SD 45, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 24 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat total 14,97 gram,” jelas Kombes Alfian dalam konferensi pers, Rabu (30/04/2025).

Baca Juga :  Dua Brimob Gugur Ditembak KKB di Nabire, Aparat Buru Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan , melalui jasa pengiriman kilat menuju Jayapura. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per gram.

Sudirman yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot ternyata bukan orang baru dalam dunia narkotika. “Pelaku sudah empat kali menggunakan narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Doyo Baru atas kasus yang sama,”ungkap Kombes Alfian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu dan kini mendekam di sel tahanan Polda Papua untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perbatasan RI-PNG

Pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara

Kombes Alfian menegaskan bahwa Polda Papua akan terus melanjutkan perang melawan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru