Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DM (17) pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.45 WIT.
Remaja ini ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Belakang Bank Papua Kotaraja, Kelurahan Vim, Distrik Abepura.
Aksi pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIT, di Jalan Kotaraja Dalam Gang Bisoka 1B, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolsek Abepura, AKP Yulianus Samberi, menjelaskan kronologi pencurian ini bermula ketika pelaku DM bersama seorang temannya berinisial AI sedang mencari target sepeda motor.
“Setibanya di parkiran motor Gang Bisoka 1B, pelaku dan temannya langsung mematahkan kunci setir motor korban dan mendorong motor keluar dari halaman parkir,” ungkapnya.
Sesampainya di Jalan Perkutut Kotaraja Dalam, kedua pelaku menyambung kabel motor dan langsung melarikan diri. Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku DM juga menjelaskan bahwa motor curian tersebut dijual oleh temannya, AI,” kata AKP Yulianus Samberi.
Menariknya, AI sendiri rupanya sudah diamankan di Rutan Polsek Abepura terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
“Sementara motor curian tersebut masih dalam pencarian. Pelaku DM terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian,” tutup Kapolsek Abepura, AKP Yulianus Samberi. ( Redaksi)









