Jayapura,realitapapua.com – Komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di pengujung tahun kian tak terbendung. Hanya dalam waktu satu hari, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dua upaya peredaran ganja di pintu masuk pelabuhan dan jalan raya, Minggu (28/12).
Dua pemuda berinisial FT (18) dan FD (24) kini harus meringkuk di sel tahanan setelah kedapatan membawa barang haram tersebut di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Laut Jayapura dan kawasan Kotaraja.
Modus Penumpang Kapal: Ganja di Dalam Ransel
Pengungkapan pertama terjadi pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Jayapura. Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Sinabung.
Petugas menaruh kecurigaan pada gerak-gerik FT, seorang pelajar asal Sorong. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi ganja seberat kurang lebih 20 gram yang disembunyikan di dalam tas ranselnya.
Aksi Kejar-kejaran di Jalur Darat
Tak berselang lama, tepat pukul 22.50 WIT, tim kembali bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jalur darat menggunakan sepeda motor Honda Blade.
Aksi pengintaian dilakukan dari Jalan Ring Road hingga akhirnya petugas berhasil mencegat pelaku FD di depan Mako Brimob Kotaraja saat kondisi lalu lintas sedang padat. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan 10 plastik besar ganja dengan berat total mencapai 300 gram yang disimpan rapat di dalam jok motor.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pengedar.
“Dua pengungkapan ini membuktikan bahwa jalur laut maupun darat terus kami awasi ketat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Jayapura,” tegas AKP Febry.
Meski bertindak tegas, AKP Febry menyayangkan keterlibatan anak muda dalam jaringan narkoba. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, namun tetap mengedepankan sisi pembinaan bagi generasi muda.
Kini, FT dan FD beserta barang bukti berupa total 320 gram ganja dan unit kendaraan telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi emas Papua dari bahaya zat adiktif. ( Redaksi)









