Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Dua pria, JM (22) dan JF (21), ditangkap bersama barang bukti di area Entrop dini hari tadi, Kamis (17/7).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede. Keduanya ditangkap di depan Parkiran Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 00.30 WIT.

AKP Febry menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim opsnal yang dipimpin Ipda David mengenai transaksi narkoba jenis ganja di sekitar Entrop.

Baca Juga :  Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perbatasan RI-PNG

“Setelah mengantongi informasi tersebut, tim langsung merespons dengan melakukan monitoring di sekitar Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih,” ungkap AKP Febry.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya. Saat dihentikan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap dengan sigap oleh tim.

Dalam pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik hitam yang tergantung di gantungan tengah motor. Di dalamnya terdapat satu karton coklat berisi dua lembar kaus dan satu paket plastik hitam yang telah dilakban. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 5 (lima) plastik bening ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Lakukan Olah TKP Penembakan Karyawan PT Freeport di Grasberg

“Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Febry.

Saat ini, JM dan JF sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru