Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Dua pria, JM (22) dan JF (21), ditangkap bersama barang bukti di area Entrop dini hari tadi, Kamis (17/7).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede. Keduanya ditangkap di depan Parkiran Bank BRI Entrop, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 00.30 WIT.
AKP Febry menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim opsnal yang dipimpin Ipda David mengenai transaksi narkoba jenis ganja di sekitar Entrop.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, tim langsung merespons dengan melakukan monitoring di sekitar Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih,” ungkap AKP Febry.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya. Saat dihentikan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap dengan sigap oleh tim.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik hitam yang tergantung di gantungan tengah motor. Di dalamnya terdapat satu karton coklat berisi dua lembar kaus dan satu paket plastik hitam yang telah dilakban. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 5 (lima) plastik bening ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja.
“Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Febry.
Saat ini, JM dan JF sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Redaksi)









