Polresta Jayapura Gagalkan Peredaran 3.056 Pil Trihexypenidil, Satu Pria Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil Trihexypenidil, yang sering disebut pil koplo atau pil Y, setelah menangkap seorang pria berinisial RI (45). Sebanyak 3.056 pil obat keras tersebut disita dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (20/6) sore.

RI, warga Hamadi Rawa, ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Entrop, Distrik Jayapura Selatan, saat hendak mengambil paket berisi obat-obatan terlarang tersebut melalui jasa pengiriman.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan timnya terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar “G” di Jayapura. Tim mendapatkan informasi mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman.

Baca Juga :  WNA PNG Diamankan di Perbatasan, Bawa Ganja yang Disembunyikan di Pinggir Jalan

“Setelah dilakukan pengecekan, benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar ‘G’ atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter,” jelas AKP Febry saat ditemui di Mapolresta pada Sabtu (21/6) siang.

RI langsung termonitor oleh tim opsnal saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, dan berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Kini, RI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. “RI kami nyatakan cukup bukti dan telah ditetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor: LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,” tegas AKP Febry.

Baca Juga :  Delapan Anggota KKB Penyerang Guru dan Nakes di Yahukimo Dibekuk

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan. (Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru