Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil Trihexypenidil, yang sering disebut pil koplo atau pil Y, setelah menangkap seorang pria berinisial RI (45). Sebanyak 3.056 pil obat keras tersebut disita dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (20/6) sore.
RI, warga Hamadi Rawa, ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Entrop, Distrik Jayapura Selatan, saat hendak mengambil paket berisi obat-obatan terlarang tersebut melalui jasa pengiriman.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan timnya terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar “G” di Jayapura. Tim mendapatkan informasi mengenai adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar ‘G’ atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter,” jelas AKP Febry saat ditemui di Mapolresta pada Sabtu (21/6) siang.
RI langsung termonitor oleh tim opsnal saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, dan berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Kini, RI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. “RI kami nyatakan cukup bukti dan telah ditetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor: LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,” tegas AKP Febry.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan. (Redaksi)









