Polisi Ungkap Pengiriman Ganja, Melalui Jasa Pengiriman,Satu Pelaku Di Bekuk

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com –Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial YW (21) yang kedapatan mengirim 1,1 kilogram ganja melalui jasa pengiriman . Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (30/04/2025) di Distrik Jayapura Selatan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen , yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman di Entrop . Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 46 paket ganja yang masing-masing terbungkus dalam plastik bening ukuran besar , disimpan dalam dua karton besar .

Baca Juga :  Polri Periksa Tiga Saksi Oknum Tni Di Duga Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi Ke KKB

“Setelah barang bukti diserahkan kepada kami, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil profiling,”ungkap AKBP Fredrickus dalam konferensi pers, Jumat (2/05/2025).

Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan YW di APO Bengkel. Hanya dua jam setelah barang bukti ditemukan, tim langsung bergerak ke lokasi dan membekuk tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tambahan 18 plastik kecil berisi daun kering ganja siap pakai .

“YW langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di jasa pengiriman adalah miliknya,” tambah Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, total keseluruhan ganja yang disita mencapai 1,1 kilogram. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , yang membawa ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati , serta hukuman penjara maksimal 20 tahun .

Baca Juga :  Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus membongkar jaringan narkotika yang merusak generasi muda di Papua. “Kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah ini. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat,”pungkasnya.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru