Polisi Tetapkan Tersangka IRT inisial BK Simpan Ganja 9,6 Kilogram , Anak Mantu Jadi DPO

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Tersangka IRT inisial BK Simpan Ganja 9,6 Kilogram , Anak Mantu Jadi DPO

 

Jayapura,realitapapua.com – pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan.kini pelaku BK telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Narkoba Polda Papua KBP Alfian menerangkan, prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Yahukimo: Dua Pencari Gaharu Tewas Diserang OTK, Satgas Cartenz Kejar Pelaku

“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap KBP Alfian.

“Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Dir Narkoba KBP Alfian.

Baca Juga :  KKB Kembali Berulah di Intan Jaya, Pekerja Jalan Tewas Ditembak

Lanjut kata KBP Alfian, untuk BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

  • ” Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Dir Narkoba Polda Papua KBP Alfian. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru