Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila yang menimpa seorang influencer sekaligus konten kreator lokal berinisial MW. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial R-S, A-S, dan I-I.
Dirresiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsurijal, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada 4 Maret lalu sekitar pukul 14.00 WIT. Korban M-W menerima pesan ancaman melalui email dari alamat uok244@gmail.com. Pelaku mengancam akan menyebarkan dan memviralkan rekaman video asusila milik korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Karena merasa takut videonya disebarluaskan, korban menuruti permintaan tersebut dan sempat mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening yang diberikan pelaku,” ujar Kombes Pol Syamsurijal saat menggelar press release. Pada Selasa ( 30/06/2026)
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Maret, pelaku kembali memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 5 juta ke rekening atas nama orang lain. Namun, permintaan terakhir tersebut tidak dipenuhi oleh korban.
Nahas, pada 13 Maret, video asusila tersebut rupanya telah tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi viral di media sosial, hingga memicu kegaduhan serta beragam komentar dari warganet.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Ditres Siber Polda Papua akhirnya mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda:
Tersangka II: Berperan sebagai orang yang merekam video asusila tersebut secara diam-diam tanpa izin korban. Diketahui, I-I. memiliki hubungan masa lalu dengan korban.
Tersangka R-S dan A-S: Berperan sebagai pihak yang menyebarluaskan rekaman video asusila tersebut hingga viral di media sosial.
“Dua tersangka, yaitu RS dan II, datang menyerahkan diri ke Direktorat Siber setelah kami layangkan undangan klarifikasi berdasarkan hasil penyelidikan,” jelas Syamsurijal.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli ITE, ahli pidana, dan tim laboratorium forensik untuk menganalisis barang bukti yang disita.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis menggunakan KUHP baru dan Undang-Undang ITE. Polisi menerapkan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga dilapis dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia.
“Ancaman hukuman terkait pasal ini adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,” tegas Dirresiber.
Ada yang berbeda dalam rilis pers kali ini. Polda Papua tidak menampilkan para tersangka di hadapan media. Kombes Pol Syamsurijal menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi mematuhi penyesuaian regulasi dalam KUHAP yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).
“Berdasarkan Pasal 91 KUHAP yang baru, demi melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, para tersangka tidak kami tampilkan saat rilis pers. Ini adalah bentuk penyesuaian hukum yang berlaku sekarang,” pungkasnya
( Redaksi)









