Jayapura, realitapapua.com – Seorang pria berinisial DA alias Hengki ( 21) warga Abepura kota Jayapura ditangkap polisi atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Ia nekat menjarah barang-barang milik seorang korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang kemudian ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 20 Juni 2025. Korban diketahui bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28). Warga distrik muara Tami kota Jayapura
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku, DA alias Hengki, bersama rekannya (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah.
“Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan,” ungkap AKP Dewa.
Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku dan rekannya justru mengangkat korban ke atas sepeda motor milik korban. Keduanya sempat berupaya membawa korban ke RS Bhayangkara Jayapura.
“Namun, di tengah jalan, tepatnya di depan lapangan tembak Perbakin Otonom, pelaku menghentikan kendaraan dan menurunkan korban di tepi jalan,” imbuhnya.
Pelaku menduga korban hanya pingsan, padahal korban masih bernapas. Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit HP dan sepeda motor Honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya.
Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi.
Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Keesokan harinya Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT, korban ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Polsek Abepura segera merespons kejadian ini, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,” .kata Kasat Reskrim.
Semantara motif Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.
Akibat perbuatannya, DA alias Hengki terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 531 KUHP.
“Tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tutup AKP Dewa.
( Redaksi)









