Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap Oknum Mahasiswa berinsial B-P-J (29) di Kotaraja, Jayapura,Papua .
Lantaran kedapatan membawa 16 paket ganja kering seberat 258,41 gram.
Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kotaraja . “Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang disembunyikan di kantong belanja warna merah, yang ditemukan di samping got Kompleks Sorot Kotaraja,” jelasnya.
Tak hanya sebagai pemakai, tersangka ternyata memiliki modus operandi yang cukup unik. Ia diketahui memesan barang dari dalam Lapas Narkoba Doyo melalui jaringan di luar lapas , lalu mengontrol pengiriman hingga akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti yakni
16 paket plastik bening berisi daun ganja
Total berat barang bukti mencapai 258,41 gram.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Alfian menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Lapas Narkoba Doyo untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tahanan. “Kami terus mendalami jaringan ini dan berupaya mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Polda Papua mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,”tambah Kombes Alfian.( Redaksi)









