Kadis PUPR Mimika Praperadilan Kejaksaan, Sidang Perdana Tidak Dihadiri Kejati

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga Aeromodelling di kabupaten mimika, ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Kejati ,kuasa hukum pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini, sementara mereka menilai permohonan praperadilan memiliki dasar yang kuat.

Kuasa hukum pemohon Anthon Reharusun,SH, MH menjelaskan bahwa Kejaksaan beralasan belum menunjuk tim yang akan menangani perkara ini dan masih mempelajari serta mempersiapkan bukti-bukti. “Kita bisa pahami kalau mereka membutuhkan waktu, tapi yang penting bagi kita adalah kami akan serius menghadapi perkara ini,” ujar kuasa hukum Anthon

Penundaan ini disayangkan oleh pihak pemohon, terutama mengingat kasus ini diduga akan segera dilimpahkan ke pengadilan, menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (P21 tahap dua). Menurut pemohon, penegak hukum seharusnya bertanggung jawab atas tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. “Lembaga peradilan adalah pengawal atau pengoreksi tindakan-tindakan pendahuluan itu,” tegas kuasa hukum.

Pihak pemohon berharap Kejaksaan dapat hadir di persidangan selanjutnya untuk membuktikan dasar penetapan tersangka dan kelengkapan bukti.

Dalam kasus ini, pemohon berpendapat bahwa bukti yang dimiliki Kejaksaan sangat minim, namun dipaksakan menjadi kasus tindak pidana korupsi. Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek Aeromodelling atau Air Modeling tersebut.

Baca Juga :  Operasi Zebra Cartenz Hari ke-2: Puluhan Motor di Sarmi Terjaring, STNK Dan SIM Jadi Pelanggaran Terbanyak

Perbedaan metodologi pengukuran menjadi salah satu poin krusial yang disoroti pemohon. Kejaksaan diduga menggunakan metode waterpass yang tidak sesuai untuk mengukur kontur tanah yang tidak rata,

sementara pihak pemohon memiliki ahli yang menggunakan metode As-Built Drawing, Test Pit, dan Volume Back Up yang lebih akurat dan sinkron dengan kondisi lapangan.

“Jangan sampai kasus ini hanya dibuat-buat lalu kemudian dilimpahkan untuk menahan orang,” katanya

Anthon menekankan pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan-tindakan awal penegak hukum, untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan tidak ada indikasi kasus yang dipaksakan.

Sebelumnya Pada 12 juni Lalu, Kejaksaan Tinggi Papua menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp31,302 miliar. Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Papua.

Nixon mengatakan penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 2 ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp79,13 miliar.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 2026, 426 Narapidana dan Anak Binaan di Papua Diusulkan Terima Remisi Khusus

Dijelaskan, salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan adalah kekurangan volume pekerjaan, khususnya pada timbunan pilihan dari sumber galian, yang seharusnya sesuai kontrak dengan volume 222.477,59 meter kubik.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penghitungan nilai fisik oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa jumlah yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470,50 meter kubik.

Tim Penyidik Kejati Papua telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan empat tersangka yakni PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai) sebagai Penyedia Jasa Konstruksi.

Kemudian RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa) sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan, S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DRHM (Kepala Dinas PUPR Mimika) sebagai Pengguna Anggaran.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax
Pemancing Hilang di Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
BBMKG V Jayapura Catat Lebih dari 2.500 Gempa Bumi Terjadi di Papua Sepanjang Semester I 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax

Berita Terbaru