Jayapura,realitapapua.com – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1447 H tahun
Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanwil DitjenPas Papua mengusulkan sebanyak 426 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK). Dari jumlah tersebut, dua narapidana dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kanwil DitjenPas Papua Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substansif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 9 Maret 2026, total usulan terbagi menjadi dua kategori utama:
Narapidana: Sebanyak 419 orang diusulkan mendapat remisi, dengan rincian 417 orang menerima RK I (pengurangan masa hukuman sebagian) dan 2 orang menerima RK II (langsung bebas).
Anak Binaan: Sebanyak 7 orang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana
yang seluruhnya masuk dalam kategori RK I.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan,” ujar Herman Mulawarman dalam keterangan resminya di Jayapura.
Distribusi pengusulan remisi tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Papua. Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebagai penyumbang usulan terbanyak dengan total 101 orang, disusul oleh Lapas Kelas IIA Abepura dengan 76 orang.
Berikut adalah rekapitulasi usulan dari beberapa wilayah Lapas Kelas IIB Merauke: 69 orang Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura: 65 orang Lapas Kelas IIB Nabire: 46 orang Lapas Kelas IIB Wamena: 25 orang
Pemberian remisi ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Herman menegaskan bahwa narapidana yang diusulkan wajib menunjukkan kelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Khusus untuk narapidana kasus terorisme, mereka wajib mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
“Proses verifikasi dilakukan secara transparan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi. Mulai dari Lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, semua terpantau secara digital untuk mencegah adanya praktik pungli atau penyimpangan,” tegasnya.
Hingga 9 Maret 2026, total penghuni Lapas dan LPKA di seluruh Papua tercatat sebanyak 2.954 orang, yang terdiri dari 531 tahanan dan 2.423 narapidana.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya.
( Redaksi)









