Jelang Idul Fitri 2026, 426 Narapidana dan Anak Binaan di Papua Diusulkan Terima Remisi Khusus

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1447 H tahun
Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanwil DitjenPas Papua mengusulkan sebanyak 426 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK). Dari jumlah tersebut, dua narapidana dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kanwil DitjenPas Papua Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substansif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 9 Maret 2026, total usulan terbagi menjadi dua kategori utama:

Narapidana: Sebanyak 419 orang diusulkan mendapat remisi, dengan rincian 417 orang menerima RK I (pengurangan masa hukuman sebagian) dan 2 orang menerima RK II (langsung bebas).

Anak Binaan: Sebanyak 7 orang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana
yang seluruhnya masuk dalam kategori RK I.

Baca Juga :  Buntut 3 Komisioner DIganti, 80 orang Bakar Kantor KPU di Wamena

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan,” ujar Herman Mulawarman dalam keterangan resminya di Jayapura.

Distribusi pengusulan remisi tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Papua. Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebagai penyumbang usulan terbanyak dengan total 101 orang, disusul oleh Lapas Kelas IIA Abepura dengan 76 orang.

Berikut adalah rekapitulasi usulan dari beberapa wilayah Lapas Kelas IIB Merauke: 69 orang Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura: 65 orang Lapas Kelas IIB Nabire: 46 orang Lapas Kelas IIB Wamena: 25 orang

Pemberian remisi ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Herman menegaskan bahwa narapidana yang diusulkan wajib menunjukkan kelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Papua Awasi Stok dan Harga Pangan di Kota Jayapura

Khusus untuk narapidana kasus terorisme, mereka wajib mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

“Proses verifikasi dilakukan secara transparan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi. Mulai dari Lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, semua terpantau secara digital untuk mencegah adanya praktik pungli atau penyimpangan,” tegasnya.

Hingga 9 Maret 2026, total penghuni Lapas dan LPKA di seluruh Papua tercatat sebanyak 2.954 orang, yang terdiri dari 531 tahanan dan 2.423 narapidana.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya.

( Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax
Pemancing Hilang di Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
BBMKG V Jayapura Catat Lebih dari 2.500 Gempa Bumi Terjadi di Papua Sepanjang Semester I 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax

Berita Terbaru