Sarmi,realitapapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Sarmi menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dengan memaparkan hasil pengungkapan tiga kasus ganja dalam konferensi pers resmi di Aula Vicon Polres Sarmi, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K, ini merinci penangkapan tiga tersangka dengan inisial berbeda di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tiga tersangka yang berhasil dijaring oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarmi adalah ENP alias A: Ditangkap pada 23 September 2025 di Jalan Neidam, Jembatan Merah, Kelurahan Mararena, beserta barang bukti ganja siap edar.
GYB alias D: Diamankan pada 7 Oktober 2025 di Kampung Keder, Distrik Pantai Timur Bagian Barat. MP alias A: Ditangkap pada 7 Oktober 2025 di Jalan Kampung Waskey, juga dengan barang bukti ganja.
Kapolres Sarmi menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini adalah bukti komitmen kuat aparat kepolisian di Kabupaten Sarmi.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sarmi untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sarmi,” tegas AKBP Ruben Palayukan.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan segera melaporkan setiap aktivitas peredaran narkotika guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. ( Redaksi)









