Jayapura,realitapapua.com – Tim Opsnal Gabungan yang terdiri dari Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga di wilayah Distrik Abepura.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 20.40 WIT. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban bernama Poppy pada 31 Januari lalu.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi (31/1) di Jalan Mangga III, tepatnya di perumahan belakang Alfamidi Kotaraja Luar. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak Satu unit Handphone Satu unit Tablet
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial FM (29) dan IA (32).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan, di antaranya Uang tunai senilai Rp38 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian. Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip humanis,” tegas Kompol Dewa Ditya.
Beliau juga mengimbau agar warga tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.
Saat ini, FM dan IA telah mendekam di sel tahanan Polsek Abepura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kriminal di lokasi lain, serta mencari sisa barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
( Redaksi)









