Polisi Tangkap IRT Simpan Ganja 9,6 Kilogram Siap Edar

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realiatapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap narkotika golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti sebanyak 9,6 Kg, seorang perempuan paruh baya berinisial BK (56) diamankan. Jumat 25/10/2024/

Kapolresta Victor Mackbon mengatakan, BK bersama barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 9,6 Kilogram tersebut diamankan diseputaran Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (24/10) malam sekira Pukul 22.30 WIT.

“Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamanlan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Polsek Heram Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Unit Motor Curian Berhasil Diamankan

Lebih lanjut kata Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak mantu dari BK yakni FF yang kini buron. “Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

“Penyidik tentunya akan lebih mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya kini,” tegas KBP Victor Mackbon.

Kapolresta Victor Mackbon juga menambahkan, BK akan dijerat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.(Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru