Polisi Tangkap Pengedar Ganja dengan 87 Paket di Pelabuhan Jayapura

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil meringkus seorang pria berinisial YK (26) yang kedapatan membawa puluhan paket ganja kering siap edar di Pelabuhan Laut Jayapura.Pada Jumat (17/07/2025), sekitar pukul 16.30 WIT,

Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes. Pol. Alfian, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditelusuri, tim berhasil mengamankan YK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja kering siap edar, dengan total berat kurang lebih 2 kilogram.

Baca Juga :  Residivis "Paket Lengkap" di Jayapura Diciduk: Terlibat Curas, DPO Laka Lantas, Hingga Kepemilikan Ganja

“Kami mendapat info dari warga terkait adanya penumpang yang dicurigai membawa ganja yang akan diselundupkan ke Papua Barat melalui KM. Sinabung di Pelabuhan Laut Jayapura. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang gerak-geriknya terlihat mencurigakan sejak masuk ke sekitar pelabuhan,” terang Kombes. Pol. Alfian (18/07/2025).

Kombes. Pol. Alfian menambahkan, penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus penyelundupan di Pelabuhan Jayapura. Oleh karena itu, pengamanan di pelabuhan laut Jayapura akan terus ditingkatkan dengan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Jasad Korban Penembakan di Asmat Ditemukan Terapung Dalam Kondisi Meninggal Dunia

“Dugaan awal, pelaku YK akan membawa dan mengedarkan ganja tersebut di Papua Barat. Hal ini akan terus kita dalami untuk mengungkap peran pelaku serta jaringan yang terlibat di dalamnya,” tegas Kombes. Pol. Alfian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YK akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru