Jayapura,realitapapua.com – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia semakin diperketat Pada Jumat, 17 Mei 2025 tim Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan delapan warga negara Papua New Guinea (PNG) yang diduga masuk ke Kota Jayapura tanpa dokumen resmi
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Sutejo, menyampaikan bahwa delapan WNA tersebut diamankan di Hotel Maxone Jayapura, tempat mereka menginap. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut
Adapun delapan WNA yang diamankan adalah Adrian Lohumbo, Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Carmen Nikengu, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar dari mereka masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Skouw
Dari keterangan pihak imigrasi, empat orang—Melchior Meno, Carmen Nikengu, Sara Kari, dan Derolyne Yigrin—masuk melalui jalur tikus pada pukul 16.00 waktu setempat tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian resmi
Sementara itu, Adrian Lohumbo masuk pada 16 Mei 2025 bersama tiga rekannya, Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, dan Nimbaken Tibli
Namun, hanya Jeremiah Tillau yang menjalani pemeriksaan keimigrasian resmi dengan menggunakan Visa on Arrival, sementara tiga lainnya melintasi pagar dan menggunakan jalur kendaraan di samping Gedung PLBN Skouw
Dari delapan WNA tersebut, lima orang—Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin—tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali
Jeremiah Tillau akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, sedangkan Carmen Nikengu yang memiliki Traditional Border Card (TBC) tetap diperiksa lebih lanjut karena masuk melalui jalur ilegal
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura masih melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya
Pihak imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga perbatasan dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pelintas batas diminta segera melapor untuk membantu pihak berwenang dalam menjaga keamanan nasional. (Redaksi)









