Polisi Amankan Empat Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Keerom, Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keerom, realitapapua.com – Kepolisian Resor Keerom berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di gedung GOR Girgura Kensuwri, Kampung Workwana, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (09/04/2025), Kabag Ops Polres Keerom Kompol Agus Tianto didampingi Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait dan Kasi Humas Ipda Irfan Satar mengumumkan penangkapan empat pelaku berinisial RO (37), Y (15), I (17), dan K (21).

Kasus ini terungkap setelah AF (47) melaporkan kejadian pada tanggal 04 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Keerom melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksinya pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 24.00 WIT. “Para pelaku menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju gedung GOR, memanjat pagar, dan masuk melalui sisi kiri bangunan,” jelas AKP Jetny.

Baca Juga :  Satgas Ops Pekat Keerom Tancap Gas: Tindak Tegas Premanisme, Narkoba, dan Miras Ilegal!

Pelaku kemudian membuang gulungan kabel keluar pagar untuk disembunyikan. Pada tanggal 28 Februari dan 1 Maret, RO menyewa mobil rental untuk membawa gulungan kabel yang telah disembunyikan ke rumah di Kotaraja Luar. Kabel tersebut dibakar guna membuang pembungkusnya, mengambil tembaga, dan menjualnya ke tempat besi tua dengan harga Rp.8.400.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
– Dua potongan besi pembungkus kabel dengan panjang masing-masing 36,5 cm dan 49 cm.
– Dua potongan pembungkus kabel hitam dengan panjang 24 cm dan 17 cm.
– Bekas bakaran kabel.
– Satu gergaji besi berwarna oranye.
– Satu tang kombinasi berwarna hitam dan hijau.

Baca Juga :  Gagal Selundupkan 3,9 Kg Ganja ke Sorong, Pria Berinisial IH Ditangkap di Pelabuhan Jayapura

Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait menambahkan bahwa keempat pelaku dikenakan Pasal 363 Ke-3e, Ke-4e KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru