Jayapura, realitapapua.com – Polisi bertindak cepat dan berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang kerap dikenal dengan sebutan “jambret”, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pria berinisial RA (19) tak berkutik saat diciduk oleh tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan pada Kamis malam (05/02/2025).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Beddu Rachman, membenarkan penangkapan tersebut. RA diduga kuat merupakan pelaku curas yang melakukan aksinya pada Rabu pagi (05/02/2025) sekitar pukul 05:30 WIT, di Jalan Raya Abepura Entrop tepatnya di depan Gereja Baptis Bukit Zaitun, Distrik Jayapura Selatan. Korbannya adalah pasangan suami istri yang sedang berkendara bersama anaknya.
Korban bernama Celvin langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jayapura Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 5 Februari 2025. “Korban saat itu berboncengan dengan istri dan anaknya dari rumah di Kotaraja menuju Polimak. Di lokasi kejadian, pelaku menarik tas milik istri korban. Sempat terjadi tarik menarik hingga keduanya terjatuh dari motor masing-masing. Pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan motornya di TKP,” terang AKP Beddu.
Setelah menerima laporan, Kapolsek langsung merespon dengan mengirimkan Kanit Reskrim, Ipda Serfi Alfie Kesek, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. “Dalam beberapa jam, tim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan RA diamankan di rumahnya di sekitar Polimak pada sore hari sekitar pukul 16:00 WIT,” jelas Kapolsek. ” RA tidak memberikan perlawanan saat diamankan,”tambahnya.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa RA juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (SPM) yang terjadi di Pasar Los Entrop pada 27 Januari 2025. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap RA melalui pemeriksaan lebih intensif. Barang bukti berupa 1 unit SPM Merk Yamaha yang digunakan dalam aksi curas juga telah diamankan,” lanjut Kapolsek.
RA diduga kuat melanggar Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. ” Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam, menunjukkan quick response pelayanan Kepolisian yang Presisi, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas AKP Beddu Rachman.









