Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua secara resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Proses pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (28/11/2025).
Dari tujuh tersangka yang diserahkan, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang memiliki peran krusial dalam operasional tambang ilegal tersebut, sementara dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Detail Peran Tersangka dan Barang Bukti
AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., yang memimpin pelaksanaan Tahap II ini, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran spesifik.
Lima Warga Negara Asing yang menjadi tersangka adalah:
HB: Berperan sebagai investor utama dan pengendali seluruh kegiatan operasional tambang ilegal.WC: Bertugas sebagai teknisi listrik.ZL: Berperan sebagai teknisi mekanik.
CH: Bertindak sebagai pengawas lapangan. CT: Bertugas sebagai koki.
Sementara itu, dua Warga Negara Indonesia yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni LH: Berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi antara tenaga kerja asing di lokasi tambang.
AM alias IN: Bertanggung jawab mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus berbagai kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Penyerahan Tahap II ini juga melibatkan Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H., dan didukung penuh oleh penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua.
Barang bukti yang diserahkan cukup signifikan, meliputi mesin pengolahan emas, alat berat merek Caterpillar yang dilaporkan dalam kondisi rusak, berbagai bahan kimia untuk pengolahan mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga sejumlah sampel pasir hitam yang mengandung emas.
AKP Lukyta menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, seluruh tersangka dan barang bukti kini telah menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Saat ini, tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan. Penyidik Polda Papua berkomitmen untuk tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan pertambangan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan di Papua,” tegas AKP Lukyta.
Proses penyerahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini, ketujuh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua sambil menunggu jadwal proses persidangan di pengadilan.( Redaksi)












