7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Papua Diserahkan ke Kejaksaan, 5 Diantaranya WNA

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 09:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua secara resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Proses pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (28/11/2025).

Dari tujuh tersangka yang diserahkan, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang memiliki peran krusial dalam operasional tambang ilegal tersebut, sementara dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Detail Peran Tersangka dan Barang Bukti
AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., yang memimpin pelaksanaan Tahap II ini, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran spesifik.

Lima Warga Negara Asing yang menjadi tersangka adalah:
HB: Berperan sebagai investor utama dan pengendali seluruh kegiatan operasional tambang ilegal.WC: Bertugas sebagai teknisi listrik.ZL: Berperan sebagai teknisi mekanik.
CH: Bertindak sebagai pengawas lapangan. CT: Bertugas sebagai koki.

Baca Juga :  Polsek Muara Tami Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku

Sementara itu, dua Warga Negara Indonesia yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni LH: Berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi antara tenaga kerja asing di lokasi tambang.
AM alias IN: Bertanggung jawab mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus berbagai kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.

Penyerahan Tahap II ini juga melibatkan Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H., dan didukung penuh oleh penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua.

Barang bukti yang diserahkan cukup signifikan, meliputi mesin pengolahan emas, alat berat merek Caterpillar yang dilaporkan dalam kondisi rusak, berbagai bahan kimia untuk pengolahan mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga sejumlah sampel pasir hitam yang mengandung emas.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja di Hadapan 6 Tersangka

AKP Lukyta menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, seluruh tersangka dan barang bukti kini telah menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Saat ini, tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan. Penyidik Polda Papua berkomitmen untuk tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan pertambangan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan di Papua,” tegas AKP Lukyta.

Proses penyerahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini, ketujuh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua sambil menunggu jadwal proses persidangan di pengadilan.( Redaksi)

Berita Terkait

Hasil KRYD Sepekan: Polda Papua Ringkus Sindikat Curanmor, 34 Unit Sepeda Motor Disita
Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Ditangkap di Merauke
Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB
Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB
Bongkar Persembunyian KKB di Sugapa, Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Amunisi hingga Catatan Transaksi Senjata
Nekat Bawa Ganja Naik KM Sinabung, Pria di Jayapura Diciduk Ditpolairud Polda Papua
Kodaeral X Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Ganja Asal PNG di Perairan Jayapura
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Hasil KRYD Sepekan: Polda Papua Ringkus Sindikat Curanmor, 34 Unit Sepeda Motor Disita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Ditangkap di Merauke

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB

Berita Terbaru