Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan ganja selama Juni 2026. Dari empat laporan polisi yang ditangani sepanjang bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka serta menyita total sekitar delapan kilogram ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Alfian, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu (27/6/2026), menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 3 Juni 2026 di Perumahan Graha Youtefa, Perumnas I Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga tersangka yakni BW, warga negara Papua Nugini (PNG), serta dua warga negara Indonesia berinisial YR dan DJ. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 575,60 gram yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang warga negara Papua Nugini yang diduga membawa ganja dari perbatasan untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Waena dan menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain penangkapan tersebut, Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan dua temuan ganja tanpa tersangka. Pada 23 Juni 2026, petugas menemukan satu karung berisi ganja seberat tiga kilogram di kawasan Argapura Bawah setelah pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, petugas kembali menemukan satu karung berisi daun ganja kering seberat 2,2 kilogram di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami. Barang bukti ditemukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di kawasan tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, orang yang diduga pemilik barang bukti berhasil melarikan diri.
Secara keseluruhan, selama Juni 2026 Ditresnarkoba Polda Papua menangani empat laporan polisi, terdiri atas dua kasus di Subdit I, satu kasus di Subdit II, dan satu kasus di Subdit III. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja sekitar delapan kilogram, sabu seberat 3,32 gram, serta mengamankan enam tersangka, terdiri dari lima warga negara Indonesia dan satu warga negara Papua Nugini.
Sementara itu, berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Papua sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 104 laporan polisi berhasil diungkap. Rinciannya meliputi 71 kasus ganja, 27 kasus sabu, dan lima kasus obat berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 38,7 kilogram ganja, 169 batang pohon ganja, 134,89 gram sabu, 21.530 liter minuman keras lokal, serta 3.745 butir obat keras. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 151 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 120 warga negara Indonesia dan 11 warga negara asing.
Para tersangka dalam kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polda Papua menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. ( Redaksi)









