Jayapura, realitapapua.com – Dalam mediasi penyelesaian kasus pengeroyokan anggota TNI Serda MS dari kesatuan Denmadam XVII/Cenderawasih pada 27 April 2025 di halaman parkir depan salah satu Toko di sekitar wilayah Argapura, yang dilakukan oleh 2 pemuda berinisial FB (19) dan GU (18) akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan mengingat salah satunya masih berstatus pelajar dan kedua orangtua pelaku akan bertangung jawab untuk membina keduanya.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan, dalam keterangannya.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum kepada kedua pelaku. Hal ini tertuang dalam pernyataan bersama dari masing-masing pihak,” ungkap Kapendam.
Terkait dengan narasi di media yang menyebutkan seorang Perwira berpangkat Kolonel yang disebut mengintimidasi orang tua pelaku pengeroyokan, Kapendam menerangkan bahwa yang terjadi sebenarnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang menimpa anggotanya dan untuk meredam permasalahan agar tidak semakin melebar, karena pasca kejadian dikabarkan beberapa rekan korban mencari para pelaku.
“Kehadiran pimpinan dari prajurit TNI yang menjadi korban, adalah justru sebagai bentuk bertanggung jawaban untuk menyelesaikan permasalahan anggotanya agar tidak semakin melebar, bukan untuk mengintimidasi,” ungkap Kolonel Inf Candra.
( Redaksi)









