Nabire, realitapapua.com – Kejaksaan Negeri Nabire menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire pada Kamis pagi, 10 Juli 2025. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak,, bersama dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Nabire tahun anggaran 2023. Langkah ini diambil untuk melengkapi bukti-bukti pendukung terkait kasus tersebut.
“Kami juga memeriksa 34 orang, 20 di antaranya anggota DPRD dan 14 staf dari bagian keuangan dan persidangan. Beberapa pihak maskapai dan perhotelan juga turut dimintai keterangan,” ungkap Chrispo Simanjuntak.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara yang masih dalam pemeriksaan BPK ditaksir mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar dari perjalanan dinas fiktif ini.”Setelah penggeledahan, kami akan melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, kejaksaan telah menyita puluhan bundel dokumen yang akan menjadi barang bukti.
( Redaksi)









