Jayapura, realitapapua.com– Tim gabungan dari Polresta Jayapura Kota dan Polsek Heram, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Clief G.P. Duwith, S.E., S.I.K., M.Si., mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok masyarakat yang menggelar pesta tanpa izin di Jalan Perahu Tanjakan Ale-ale Padang Bulan, Distrik Heram. Aksi tersebut sudah berlangsung setiap hari selama sebulan terakhir, dan sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi ini.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan pelaksana acara dan pemilik sound system (NW, KW, BL, RW, dan BW) serta tiga pembuat minuman keras lokal jenis Ballo (OM, MS, dan RM).
Kapolresta Victor Mackbon menegaskan bahwa para pelaksana kegiatan tanpa izin tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan penyidikan akan terus dikembangkan. “Jika ditemukan adanya tindak pidana lainnya, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kelima pelaksana acara memungut karcis Rp 15.000 per orang dan menarik hampir 100 pengunjung setiap harinya, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa perangkat sound system ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Kami sudah menghimbau kepada RT dan RW setempat namun tidak jalan. Rencananya giat semalam akan dilaksanakan hingga tahun baru nanti, tentunya akan berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas karena ada pesta miras di sana,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil razia ditemukan juga pabrik minuman keras lokal jenis Ballo. “Minuman keras yang diproduksi tersebut bisa berakibat fatal dan menurut informasi diduga sudah menyebabkan satu orang meninggal beberapa minggu yang lalu,” kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan bahwa ketiga pelaku pembuat miras lokal dikenakan Pasal 136 huruf A dan B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.( Redaksi)









