Korupsi LPMP Papua: Kejati Tetapkan 3 Tersangka, Rugikan Negara Rp43 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun anggaran 2019 hingga 2021. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp43 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, di Jayapura.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021, telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Valery.

Baca Juga :  Update Hasil Hari ke-11 Operasi Lilin Cartenz 2024: Polda Papua dan Polres Jajaran Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Ketiga tersangka yang ditahan adalah AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Valery menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit ahli menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Rinciannya, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dalam pengelolaan dana PNBP, modus yang terungkap adalah penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya, di mana kelebihan dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang masih didalami.

Baca Juga :  Tongkat Komando Berpindah AKP Zakarudin Resmi Jabat Kapolsek Muara Tami

Sementara itu, dalam pengelolaan dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran-pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini,” tambah Valery.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura. Mereka akan ditahan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.

( Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax
Pemancing Hilang di Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
BBMKG V Jayapura Catat Lebih dari 2.500 Gempa Bumi Terjadi di Papua Sepanjang Semester I 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax

Berita Terbaru