Jayapura,realitapapua.com – Beredar surat berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi memberhentikan sementara Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, untuk periode 2023–2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.
Dalam petikan keputusan itu disebutkan bahwa Steve Dumbon dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian sementara ini akan berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut dan akan berlanjut hingga adanya putusan final dari DKPP.
Hingga saat ini Redaksi masih mencari informasi kebenaran informasi terkait Beredarnya surat yang berasal KPU RI.(Redaksi)









