Aksi Tolak Transmigrasi, 3 Massa KNPB Ditetapkan Tersangka, 3 Lainnya DPO

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com Aksi keramaian tolak transmigrasi yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai KNPB mengakibatkan 2 anggota Polri menjadi korban atas aksi tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat melaksanakan Press Release dihadapan awak media, Senin (18/11) siang menjelaskan kasus tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP terhadap personil Polresta Jayapura Kota pada saat pengamanan aksi unjuk rasa tanpa izin dalam rangka menolak program transmigrasi dan juga ada upaya menggagalkan Pilkada.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial BA (20), DD (17) dan AY (25) atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Personel Polresta Jayapura Kota dan kepemilikan sajam pada saat aksi keramaian yang dilakukan oleh kelompok KNPB.

Dalam press release KBP Victor mengatakan, bermula saat anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan himbauan namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.

Baca Juga :  Pilkada 2024 di Papua, Herman Yoku Kepala Suku Besar Wikaya "Tidak Boleh Ada Perpecahan, Jaga Keutuhan Bangsa Ini"

“Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar KBP Victor.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, adapun satu tersangka lainya berinisial AY yang bersangkutan membawa alat tajam pada saat aksi demo yang mungkin diduga juga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan pada saat demo.

“AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam yang berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan maka yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolresta.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Steven Sanjaya Terhadap Maskapai yang Angkut Babi terus Berlanjut

atas perbuatan BA dan DD tersebut disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa dengan perang-perangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, sedangkan untuk AY disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Membawa memiliki menyimpan menguasai menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

KBP Victor juga menambahkan, untuk rekan kami Iptu Taufiq yang mengalami luka berat atas tindak pidana pengeroyokan pada saat melaksanakan pengamanan dan untuk para pelaku sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk dapat pertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa.” Pungkas KBP Victor.( Redaksi)

Berita Terkait

TNI Masuk Kampung! Intip Aksi Satgas Yonif 136/TS Saat ‘Anjangsana’ ke Rumah Warga Puncak Jaya
Truk Tronton Batu Bara Hantam Kios Pulsa di Jalan Ardipura Jayapura Satu Orang Meninggal Dunia
Ditresnarkoba Polda Papua Ringkus Dua Pengedar Sabu 17 Paket Siap Edar Disita
Calon Penumpang Pesawat Tujuan Biak Gagal Berangkat Kedapatan Bawa 42 Paket Ganja Kering
Mari-Yo Tawarkan 3 Kartu Sakti Untuk Masyarakat Papua lebih cerah
300 Personel Korps Brimob Polri tiba di Papua, amankan pilkada 2024
Pilkada 2024 di Papua, Herman Yoku Kepala Suku Besar Wikaya “Tidak Boleh Ada Perpecahan, Jaga Keutuhan Bangsa Ini”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

TNI Masuk Kampung! Intip Aksi Satgas Yonif 136/TS Saat ‘Anjangsana’ ke Rumah Warga Puncak Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:45 WIB

Truk Tronton Batu Bara Hantam Kios Pulsa di Jalan Ardipura Jayapura Satu Orang Meninggal Dunia

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Ringkus Dua Pengedar Sabu 17 Paket Siap Edar Disita

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:57 WIB

Calon Penumpang Pesawat Tujuan Biak Gagal Berangkat Kedapatan Bawa 42 Paket Ganja Kering

Kamis, 21 November 2024 - 19:49 WIB

Mari-Yo Tawarkan 3 Kartu Sakti Untuk Masyarakat Papua lebih cerah

Berita Terbaru