Jayapura,realitapapua.com – Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Senin (5/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DS (30) dan BS (39) beserta belasan paket barang haram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di area Kotaraja.
Aksi penangkapan ini bermula pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIT. Polisi awalnya meringkus tersangka DS di depan Kantor Dinas Kesehatan Kotaraja, Jalan Raya Abepura-Sentani.
“Tersangka DS tertangkap tangan saat mencoba menyembunyikan dua bungkus plastik kecil berisi sabu di bawah batu dan di dalam botol plastik bekas di area taman depan kantor tersebut,” ungkap Kombes Pol Alfian dalam keterangannya,Selasa ( 06/01/2025)
Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku D-S menyebut bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya berinisial BS. Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak dan menciduk BS di tempat jualan milik DS yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kediaman tersangka di Kos Arjuna, Jalan Merak, belakang Apotek Bunda Kotaraja. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sisa barang bukti yang lebih besar.
“Di rumah kos tersangka BS, anggota kami berhasil menemukan 15 bungkus plastik bening kecil tambahan yang diduga kuat berisi sabu,” tambah Alfian.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua terduga tersangka antara lain 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,8 gram.
1 unit timbangan digital merek Haston.
Alat hisap sabu (bong) dan puluhan plastik klip kosong Uang tunai senilai Rp500.000.
2 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kedua terduga tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini kini telah mendekam di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( Redaksi)









