JAYAPURA, REALITAPAPUA.COM – Sidang Ketiga Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian Nomor : 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat terhadap PT. Asia Cargo Airlines.
Persidangan perkara Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian antara Steven Sanjaya melawan PT. Asia Cargo Airlines, berlansgung pada tanggal 4 September 2024 masuk pada agenda pemanggilan para pihak yaitu panggilan kedua pihak Tergugat.
Tergugat kali ini tidak hadir namun mengutus staf untuk memberikan surat yang ditandatangani oleh Revi Dian Permatasari Selaku Direktur PT Asia Cargo Airlines yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang intinya meminta penundaan sidang karena belum ada kesiapan menunjuk kuasa hukum.
Dari Penggugat hadir Kuasa hukumnya dan juga Prinsipalnya yaitu Steven Sanjaya. Awalnya kami perkirakan sidang hari ini akan dilaksanakan mediasi jadi kami menyiapkan prinsipal kami untuk hadir tapi kami juga berharap di mediasi berikut Tergugat I, Tergugat II hadir pemilik perusahaan sehingga bisa mengambil sikap dalam permasalahan yang ada.
Sidang hari ini dipimpin oleh Zaka Talapatty selaku Ketua Majelis hakim dan Gracely Manuhutu selaku Anggota Majelis Hakim serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Purwaningsih dan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II yaitu Naen Soeryono , S.H., M.H.
Sidang Perkara Nomor : 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat terhadap PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Intra Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto SP selaku Tergugat III akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, dengan agenda penyerahan Surat Kuasa Khusus Tergugat I serta penunjukan mediator dan dilanjutkan dengan Mediasi yang akan dihadiri oleh Prinsipal Para Pihak hadir.









