Jayapura, realitapapua.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua mencatat dinamika situasi Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang cukup tinggi sepanjang paruh pertama tahun ini. Selama bulan Januari hingga Juni tahun 2026, tercatat ada 1 106 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua.
Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangungson, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus kecelakaan tersebut, puluhan nyawa melayang di jalan raya.
“Dari total 1.106 kasus kecelakaan, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 52 orang. Sementara itu, korban luka berat mencapai 612 orang, dan luka ringan sebanyak 1.039 orang,” ujar Kombes Pol Indra Kurniawan dalam keterangannya. Selasa ( 07/06/2026)
Selain memakan korban jiwa dan luka-luka, rentetan kecelakaan ini juga memicu kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Ditlantas Polda Papua mengalkulasi total kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut menembus angka Rp2.907.050,985
Tidak hanya angka kecelakaan, Ditlantas Polda Papua juga merilis data penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2026. Total ada 14.887 kasus pelanggaran yang berhasil dijaring oleh petugas di lapangan.
Dari belasan ribu pelanggaran tersebut, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif berupa teguran, namun tetap memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran 15.516 kasus Tilang: 1.037 kasus non Tilang 14.479 Total Denda Akumulatif: Rp154.797.000
Merespons tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran ini, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangungson memberikan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan di Papua, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Ia menekankan pentingnya kesadaran personal dalam berkendara demi keselamatan bersama. Pengendara diminta untuk selalu fokus, menghormati rambu-rambu lalu lintas, dan yang paling penting adalah tidak berkendara dalam kondisi mabuk.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara mobil maupun motor untuk selalu berhati-hati. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan pastikan Anda tidak dalam pengaruh minuman keras (miras) saat mengemudi,” tegasnya.
Khusus untuk pengendara roda dua, Dirlantas mengingatkan agar tidak meremehkan perlengkapan keselamatan demi keselamatan nyawa mereka sendiri. “Untuk pengendara motor, wajib hukumnya untuk selalu menggunakan helm standar SNI,” pungkas Kombes Pol Indra.( Redaksi)









