Sidang Gugatan Steven Sanjaya Terhadap Maskapai yang Angkut Babi terus Berlanjut

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, REALITAPAPUA.COM – Sidang Ketiga Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian Nomor : 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat terhadap PT. Asia Cargo Airlines.

Persidangan perkara Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian antara Steven Sanjaya melawan PT. Asia Cargo Airlines, berlansgung pada tanggal 4 September 2024 masuk pada agenda pemanggilan para pihak yaitu panggilan kedua pihak Tergugat.

Tergugat kali ini tidak hadir namun mengutus staf untuk memberikan surat yang ditandatangani oleh Revi Dian Permatasari Selaku Direktur PT Asia Cargo Airlines yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang intinya meminta penundaan sidang karena belum ada kesiapan menunjuk kuasa hukum.

Baca Juga :  Polda Papua Terima Kunjungan Kerja Kadiv Hubinter Polri

Dari Penggugat hadir Kuasa hukumnya dan juga Prinsipalnya yaitu Steven Sanjaya. Awalnya kami perkirakan sidang hari ini akan dilaksanakan mediasi jadi kami menyiapkan prinsipal kami untuk hadir tapi kami juga berharap di mediasi berikut Tergugat I, Tergugat II hadir pemilik perusahaan sehingga bisa mengambil sikap dalam permasalahan yang ada.

Sidang hari ini dipimpin oleh Zaka Talapatty  selaku Ketua Majelis hakim dan Gracely Manuhutu selaku Anggota Majelis Hakim serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Purwaningsih dan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II yaitu Naen Soeryono , S.H., M.H.

Baca Juga :  PELNI Jayapura Pastikan Kesiapan Armada Jelang Libur Sekolah, Prediksi Penumpang Meningkat di Juni

Sidang Perkara Nomor : 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat terhadap PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Intra Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto SP selaku Tergugat III akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024,  dengan agenda penyerahan Surat Kuasa Khusus Tergugat I serta penunjukan mediator dan dilanjutkan dengan Mediasi yang akan dihadiri oleh Prinsipal Para Pihak hadir.

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax
Pemancing Hilang di Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
BBMKG V Jayapura Catat Lebih dari 2.500 Gempa Bumi Terjadi di Papua Sepanjang Semester I 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax

Berita Terbaru