Jayapura ,realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Distrik Muara Tami kota Jayapura Ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri, seorang pria berinisial AK (31).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa status AK kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Muara Tami. Namun, karena keterbatasan Unit PPA di tingkat Polsek, kasus ini segera dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali kepada korban yang baru berusia 10 tahun:
Tersangka melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban Terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami. Tersangka tega melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih melakukan perbuatannya karena khilaf. Namun, penyidik menegaskan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bejatnya,” tegas AKP Alamsyah.
Kasus kelam ini baru terbongkar pada Senin, 8 Juni 2026. Sang ibu mulai menaruh curiga setelah melihat kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus dan mengalami perubahan perilaku.
Saat diajak berbicara dari hati ke hati, sang ibu kembali mengonfirmasi desas-desus asusila yang sempat ia dengar sebelumnya. Di momen itulah, korban akhirnya berani jujur dan menceritakan seluruh trauma yang dialaminya. Tanpa buang waktu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung bergerak cepat memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka,” lanjut AKP Alamsyah.
Saat ini, AK (31) telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Di sisi lain, polisi tidak tinggal diam terkait kondisi psikologis korban. Unit PPA tengah intens berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta layanan pemulihan trauma (trauma healing) secara menyeluruh.
Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim.
Di akhir keterangannya, AKP Alamsyah mengimbau masyarakat agar tidak takut atau ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sangat krusial demi memutus rantai kekerasan seksual dan menyelamatkan masa depan anak-anak. (Redaksi)









