Jayapura,realitapapua.com – Polda Papua menggelar forum Coffee Morning bersama jajaran Criminal Justice System (CJS) Provinsi Papua. di Mapolda Papua, Rabu (04/02/2026).
Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026.
Kegiatan strategis ini menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, serta pakar dari Bidang Hukum Polda Papua.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Vicktor Mackbon, menegaskan bahwa kolaborasi antar unsur penegak hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan—adalah kunci agar aturan baru ini tidak membingungkan masyarakat.
“Coffee morning ini adalah langkah untuk menerjemahkan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kita perlu satu frekuensi karena undang-undang ini berdampak langsung pada seluruh proses, mulai dari penyidikan di lapangan hingga meja persidangan,” ujar Kombes Pol. Vicktor Mackbon
Menurut Vicktor, forum diskusi ini menghasilkan banyak masukan krusial terkait penerapan pasal-pasal baru. Ia menekankan bahwa personel penegak hukum wajib memahami aturan secara utuh untuk menjamin kepastian hukum.
“Salah satu titik beratnya adalah mengenai upaya paksa. Kami harus ekstra hati-hati agar tetap mengedepankan hak asasi manusia. Koordinasi dengan penuntut umum juga diperkuat guna meminimalisir fenomena bolak-balik berkas perkara,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua, Dr. L.B. Hamka, memberikan apresiasi atas inisiatif Polda Papua. Ia menjelaskan bahwa ruh dari KUHP dan KUHAP baru adalah pergeseran menuju hukum yang lebih manusiawi dan mengutamakan pemulihan harkat martabat manusia melalui Restorative Justice.
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat perubahan signifikan mengenai kebijakan penahanan Kasus di bawah 5 tahun Penahanan tidak wajib dilaksanakan, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana Batasan Usia Anak di bawah umur dan lansia berusia di atas 75 tahun dilarang dilakukan penahanan Diskresi Ketat Penahanan untuk ancaman di atas 5 tahun menjadi diskresi penyidik dengan pertimbangan yang sangat ketat.
“Penahanan di rutan atau lapas bukan lagi ‘primadona’. Fokus kita sekarang adalah bagaimana peristiwa pidana bisa diselesaikan dengan konstruksi hukum yang tepat sejak awal,” jelas Dr. L.B. Hamka.
Hamka juga menekankan pentingnya komunikasi sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke jaksa. Koordinasi awal mengenai locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian sangat penting untuk menentukan konstruksi hukum yang kuat.
“Ini penting agar tidak ada celah untuk praperadilan dan mempercepat proses hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi CJS ini, diharapkan implementasi hukum pidana yang baru di tanah Papua dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan mencerminkan rasa keadilan yang hakiki bagi seluruh lapisan masyarakat. ( Redaksi)









