Jayapura,realitapapua.com – Sinergi antara dunia akademik dan sistem pemasyarakatan di Tanah Papua memasuki babak baru. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua resmi menjalin kolaborasi formal dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi ke dalam sistem pembinaan dan rehabilitasi warga binaan agar lebih humanis, berbasis data, dan terukur.
Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Kampus FISIP Uncen, Waena, ini juga dirangkaikan dengan penyusunan Implementation Agreement (IA).
Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun dan membuka ruang luas bagi kedua institusi untuk saling mendukung dalam jangka panjang.
Dekan FISIP Uncen, Marlina Flassy, S.Sos, M.Hum., Ph.D., menyambut hangat peresmian hubungan administratif ini. Menurutnya, selama ini interaksi antara FISIP Uncen dan pihak Lapas/Rutan sudah terjalin, namun kini memiliki payung hukum yang kuat.
“Dengan adanya PKS ini, kami berharap dukungan terhadap pelaksanaan Tri Dharma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat—semakin kuat dan terarah. Kampus siap memberikan dukungan akademik melalui riset dosen maupun keterlibatan mahasiswa secara langsung,” ujar Marlina.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos., menegaskan bahwa keterlibatan akademisi adalah “energi baru” bagi jajarannya. Ia meyakini bahwa pendekatan ilmiah sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.
“Kami butuh kontribusi nyata dari para pakar dan mahasiswa untuk mendorong kemajuan sistem pemasyarakatan di Papua. Riset dan pendampingan berbasis data akan membantu kami menciptakan program pembinaan yang lebih tepat sasaran,” ungkap Herman.
Kerja sama ini tidak hanya berakhir di atas kertas, melainkan mencakup beberapa poin implementasi nyata:
Pendidikan: Program magang mahasiswa dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Papua.
Penelitian: Riset bersama dan publikasi ilmiah terkait sosiologi pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan hak privasi warga binaan.
Pengabdian Masyarakat: Penyuluhan hukum, sosialisasi hak asasi manusia, dan pendampingan sosial bagi warga binaan.
Akuntabilitas: Teknis pelaksanaan diatur secara mendalam dalam Implementation Agreement (IA) agar setiap program berjalan terstruktur dan berdampak luas.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model kemitraan antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi di Indonesia Timur, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memanusiakan manusia. ( Redaksi)









