Jayapura,realitapapua.com – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyatakan komitmennya dalam mengawal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas di wilayah Papua. Hal ini ditegaskan guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, kepolisian mengedepankan prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Fokus utama saat ini adalah melalui langkah preventif yang dijalankan oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan.
“Prinsipnya, kami di Direktorat Kriminal Khusus lebih mengedepankan pencegahan terhadap para pelaku penyalahguna. Namun, dalam operasionalnya ke depan, Satgas ini akan terus berkolaborasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan bersama,” ujar Kombes Pol. Rama kepada awak media.
Meski mengedepankan pencegahan, Kombes Pol. Rama menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran pidana di lapangan.
“Terkhusus penegakan hukum, kita tidak akan pandang bulu. Ketika ditemukan (pelanggaran), akan kita konstruksikan sebagai perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Migas,” tegasnya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, Satgas ini nantinya juga akan melibatkan unsur dari pihak Kejaksaan. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan dampak nyata bagi para pelaku.
“Rencananya teman-teman dari Kejaksaan juga akan bergabung. Tujuannya agar proses hukum yang dijalankan memberikan efek deterens (jera), sehingga tidak muncul lagi pelaku-pelaku kejahatan baru dalam penyalahgunaan migas di Papua,” tutup Rama.
Langkah ini diambil menyusul koordinasi intensif bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga energi bagi masyarakat Bumi Cenderawasih.
( Redaksi)









