Jayapura, realitapapua.com – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan dalam refleksi akhir tahun 2024 bahwa tindak kriminal di Kota Jayapura menurun 909 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota pada Senin (30/12) siang, dan dihadiri oleh Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., serta insan pers, Kapolresta Victor Mackbon menjelaskan bahwa jumlah tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.073 kasus, turun dari 3.982 kasus pada tahun 2023. “Sementara untuk penyelesaian yang ditangani penyidik kami tahun ini ada 1.752 kasus,” tambahnya.
KBP Victor Mackbon juga menyoroti bahwa risiko terjadinya tindak pidana di tahun 2024 adalah setiap 2 jam 57 menit. Untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan, sebanyak 243 kasus telah dinyatakan P.21, dan 257 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Untuk tindak kriminal tertinggi di Kota Jayapura, kasus curanmor menempati urutan pertama dengan 1.157 kasus, disusul pencurian biasa sebanyak 621 kasus, dan penganiayaan sebanyak 423 kasus. Di posisi keempat dan kelima adalah pengeroyokan (182 kasus) dan pencurian dengan kekerasan (167 kasus).
Kapolresta menjelaskan bahwa kenaikan kasus rata-rata disebabkan oleh pelaku yang dipengaruhi minuman keras dan kurangnya ketaatan terhadap norma hukum. “Ada juga ditemukan bahwa sebagian pelaku mengakui bahwa hasil tindak pidana yang dilakukannya digunakan untuk membeli narkoba,” ujar Kapolresta.
Pihak kepolisian melalui Polresta Jayapura Kota terus melakukan upaya pencegahan, seperti patroli dialogis, sambang bhabinkamtibmas, dan diskusi dengan seluruh elemen masyarakat melalui Para-para Numbay untuk menjaga keseimbangan pemeliharaan Kamtibmas.(Redaksi)









