Polresta Jayapura Musnahkan 840 Botol Miras Ilegal Hasil Tangkapan di Pelabuhan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Polresta Jayapura Kota mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 840 botol miras jenis Captain Morgan dimusnahkan di Mapolresta Jayapura Kota pada Senin (26/1/2026).

Ratusan botol miras ini merupakan hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura saat melakukan patroli rutin di area bongkar muat kontainer. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery.

Kompol Ferdinand menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin menjadi akar dari berbagai masalah sosial di Jayapura, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.

“Minuman beralkohol adalah salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas. Keberadaan Perda (Peraturan Daerah) ini adalah bentuk perlindungan negara dan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda kita,” ujar Kompol Ferdinand.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Satgas Pangan Mabes Polri Sidak Ritel Modern di Jayapura: Stok Aman, Harga Stabil

Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan pesan moral bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan bermartabat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Jayapura, AKP Abdul Kadir, merinci bahwa 840 botol tersebut dikemas dalam 70 karton. Barang bukti ini ditemukan saat personelnya melakukan pengawasan ketat di kawasan pelabuhan.

Berbeda dengan tindak pidana umum, penanganan kasus miras ilegal ini menggunakan mekanisme Perda sehingga proses hukumnya berjalan sangat cepat.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Ground Breaking Jembatan, Wujudkan Akses dan Harapan Baru bagi Masyarakat Mimika

“Berkas perkara Perda prosesnya singkat. Putusan pengadilan bisa kita peroleh hanya dalam waktu satu hingga dua minggu. Pemusnahan hari ini adalah tahap akhir dari seluruh rangkaian penegakan hukum tersebut,” jelas AKP Abdul Kadir.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jayapura atas sinergi yang solid dalam memproses kasus ini.

Ke depan, Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk memperketat “pintu masuk” pelabuhan guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran miras ilegal.

“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba mengedarkan miras tanpa izin. Jika ditemukan, kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Kadir.( Redaksi)

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga Wineri, Satgas Yonif 136/TS Gelar Patroli Simpatik dan Yankes Gratis di Puncak Jaya
Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026
Berawal dari Curhatan Polos, Satgas Yonif 136/TS Salurkan Bantuan Donatur untuk Adik Liston di Puncak Jaya
Polda Papua Imbau Warga Bijak Medsos dan Tak Terprovokasi Jelang Aksi 3 Agustus
Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Diklat SPPI 2026, 347 Sarjana Siap Bangkitkan Ekonomi Daerah
Koops Habema Berhasil Temukan dan Evakuasi Korban Ketiga Pembunuhan OPM di Yahukimo
Antisipasi Unjuk Rasa 3 Agustus, Polresta Jayapura Kota Razia Sajam dan Miras di Heram
Bantu Warga di Daerah Terpencil, Satgas Yonif 136/TS Gelar Yankes Keliling di Puncak Jaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Sentuh Hati Warga Wineri, Satgas Yonif 136/TS Gelar Patroli Simpatik dan Yankes Gratis di Puncak Jaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Berawal dari Curhatan Polos, Satgas Yonif 136/TS Salurkan Bantuan Donatur untuk Adik Liston di Puncak Jaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Polda Papua Imbau Warga Bijak Medsos dan Tak Terprovokasi Jelang Aksi 3 Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:35 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Diklat SPPI 2026, 347 Sarjana Siap Bangkitkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru