Jayapura,realitapapua.com – Polres Asmat Polda Papua mengungkap kasus perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama, Senin (23/12/2024).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Iriane Nulty dari Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian, Fikri Al Mubarok, S.Hut. dari BBKSDA Papua, serta drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, S.KH., dan Abdul Rahman Hakim, S.Pi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat. “Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” tegas Kapolres.
Kapolres Asmat memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini yang melibatkan dua tersangka berinisial MKP dan R. Pada Jumat (13/12/2024), Tim Reskrim menangkap MKP di kosnya di Jalan Mbait II, Agats, dan menyita barang bukti berupa 9 coolbox styrofoam putih, 1 ember plastik hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.
Keesokan harinya, Sabtu (14/12/2024), polisi menangkap tersangka kedua, R, di rumahnya di Jalan Dolog, Agats, dan menyita 6 ember hitam berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. “Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.
Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi. “Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam melindungi satwa liar dan memberantas perdagangan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati. ( Redaksi)









