Polres Asmat Ungkap Kasus Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Polres Asmat Polda Papua mengungkap kasus perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama, Senin (23/12/2024).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Iriane Nulty dari Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian, Fikri Al Mubarok, S.Hut. dari BBKSDA Papua, serta drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, S.KH., dan Abdul Rahman Hakim, S.Pi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat. “Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Speed Boat Bermuatan Sayuran Hilang Kontak Di Perairan Timika SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Kapolres Asmat memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini yang melibatkan dua tersangka berinisial MKP dan R. Pada Jumat (13/12/2024), Tim Reskrim menangkap MKP di kosnya di Jalan Mbait II, Agats, dan menyita barang bukti berupa 9 coolbox styrofoam putih, 1 ember plastik hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.

Keesokan harinya, Sabtu (14/12/2024), polisi menangkap tersangka kedua, R, di rumahnya di Jalan Dolog, Agats, dan menyita 6 ember hitam berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. “Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Brimob di Pos Sinak Tak Hanya Jaga Keamanan, Beri Layanan Kesehatan Bagi Warga

Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi. “Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam melindungi satwa liar dan memberantas perdagangan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk
Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos
Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax
Pemancing Hilang di Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
BBMKG V Jayapura Catat Lebih dari 2.500 Gempa Bumi Terjadi di Papua Sepanjang Semester I 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Hilang Kendali di Jalan Ringroad Abepura, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Terapkan Pendekatan Humanis, Satgas Yonif 136/TS Dekati Warga Puncak Jaya lewat Kegiatan Komsos

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Konsolidasi Menuju Panggung Nasional, Partai Gema Bangsa Papua Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

Sat Samapta Polresta Intensifkan Patroli Wilayah, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapendam XVII/Cen Tegaskan Video Rekaman CCTV yang menyudutkan TNI di Intan Jaya adalah Hoax

Berita Terbaru